Cara Membuat Kue Cubit ala yuk Kita Masak
Buat yang lagi iseng masu bikin jajanan waktu SD, nih ada tutorial cara bikin kue cubit ala yuk Kita Masak. Lumayan sederhana, asal ada kemauan pasti jadi!
PT Chevron Indonesia (career@chevron.url.ph) Penipu!!
Pada tanggal 22 September 2014 Kemarin. Saya browsing lowongan kerja, dan dapat lowongan kerja di link berikut (mungkin sekarang sudah expired) : http://psg44.umm.ac.id/id/jobinfo-lowongan-kerja-ptchevron-pacific-indonesia-7-posisi-september-2014-140917105209-detail.html
Jadi pada link itu tertera lowongan PT. Chevron Indonesia. Kebetulan ada yang cocok dengan passion saya, yaitu IT. Maka mendaftarlah saya melalui email ke alamat career@chevron.url.ph. Terlihat cukup keasliannya karena memakai domain @Chevron. Tapi daripada saya menyesal karena tidak apply, maka saya kirimkan lamaran ke e-mail tersebut.
Dan pada tanggal 28 September 2014, Saya menerima e-mail dari PT.Chevron tersebut. (Sungguh waktu yang sangat singkat dalam menyeleksi administrasi pelamar, apalagi company sebesar itu pasti mempunyai banyak peminat yang memakan waktu dalam menyeleksi salon pegawainya.)
E-mail tersebut terlampir dokumen .PDF. Klik link ini untuk melihat dokumennya. Sungguh benar-benar niat yang membuat surat tersebut. Yang membuat gundah gulana adalah, kita harus menghadiri interview ke balikpapannya langsung dan kita harus menggunakan travel yang sudah disediakan olehnya.
Disamping itu waktu yang diberikan cukup singkat, yaitu lusa dari saat saya menerima e-mail tersebut.
Selain e-mail, say juga mendapatkan SMS yang mengatas namakan PT. Chevron Indonesia, dan saya disuruh untuk konfirmasi kalau saya bersedia untuk hadir. Saya langsung konfirmasi, apa salahnya? gratis ini hehehe. Lalu saya mendapatkan balasan agar saya menghubungi pihak travel untuk mentransfer sejumlah uang. Dari situ saya berhati-hati dan setelah saya cek di internet ternyata benar feeling saya, lowongan tersebut fake alias palsu/penipuan.
Jadi pada link itu tertera lowongan PT. Chevron Indonesia. Kebetulan ada yang cocok dengan passion saya, yaitu IT. Maka mendaftarlah saya melalui email ke alamat career@chevron.url.ph. Terlihat cukup keasliannya karena memakai domain @Chevron. Tapi daripada saya menyesal karena tidak apply, maka saya kirimkan lamaran ke e-mail tersebut.
Dan pada tanggal 28 September 2014, Saya menerima e-mail dari PT.Chevron tersebut. (Sungguh waktu yang sangat singkat dalam menyeleksi administrasi pelamar, apalagi company sebesar itu pasti mempunyai banyak peminat yang memakan waktu dalam menyeleksi salon pegawainya.)
E-mail tersebut terlampir dokumen .PDF. Klik link ini untuk melihat dokumennya. Sungguh benar-benar niat yang membuat surat tersebut. Yang membuat gundah gulana adalah, kita harus menghadiri interview ke balikpapannya langsung dan kita harus menggunakan travel yang sudah disediakan olehnya.
Disamping itu waktu yang diberikan cukup singkat, yaitu lusa dari saat saya menerima e-mail tersebut.
Selain e-mail, say juga mendapatkan SMS yang mengatas namakan PT. Chevron Indonesia, dan saya disuruh untuk konfirmasi kalau saya bersedia untuk hadir. Saya langsung konfirmasi, apa salahnya? gratis ini hehehe. Lalu saya mendapatkan balasan agar saya menghubungi pihak travel untuk mentransfer sejumlah uang. Dari situ saya berhati-hati dan setelah saya cek di internet ternyata benar feeling saya, lowongan tersebut fake alias palsu/penipuan.
Tugas ke-3 IBD
G.Manusia dan Pandangan Hidup
Pengertian Pandangan hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
- Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
- Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
- Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Cita-cita
Menurut kamus umum bahasa Indonesia cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkan seseorang mencapai apa yang dicita-citakannya tergantung dari 3 faktor :
1. Faktor manusia yang memiliki cita-cita
2. Kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakannya
3. Ketiga seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai
Kebajikan
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yagn sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik dan buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan didalam hati yang mendesak seseorang, untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku.
Kebajikan adalah perbuatan yang sesuai dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan. Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya, karena tingkah laku bersumber pada pandangan hidup. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkah laku seseorang adalah faktor pembawaan, lingkungan dan pengalaman.
Usaha/perjuangan
Usaha /perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun denan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan, karena kemampuan terbatas timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya.
Keyakinan/kepercayaan.
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada 3 aliran filsafat yaitu
Usaha/perjuangan
Usaha /perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun denan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan, karena kemampuan terbatas timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya.
Keyakinan/kepercayaan.
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada 3 aliran filsafat yaitu
- Aliran naturalisme; hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari nature, dan itu dari Tuhan. Tetapi yang tidak percaya pada Tuhan, nature itulah yang tertinggi. Aliran naturalisme berisikan spekulasi mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada
- Aliran intelektualisme; dasar aliran ini adalah logika/akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir, mana yang benar menurut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan piker (akal) kebajikan itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi, teknologi adalah alat Bantu mencapai kebajikan yang maksimal, walaupun mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan dengan akal. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bermula dari akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan kebenaran yang diterima akal.Benar menurut akal itulah yang baik. Manusia yakin bahwa kebajikan hanya dapat diperoleh dengan akal (ilmu dan teknologi). Pandangan hidup ini disebut liberalisme. Kebebasan akal menimbulkan kebebasan bertingkah laku dan berbuat, walaupun tingkah lakudan perbuatannya itu bertentangan dengan hati nurani. Kebebasan akal lebih ditekankan pada setiap individu. Karena itu individu yang berakal (berilmu dan berteknologi) dapat menguasai individu yang berpikir rendah (bodoh)
- Aliran gabungan. Dasar aliran ini idalah kekuatan gaib dan juga akal. Kekuatan gaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan, yang menentukan benar tidaknya sesuatu. Segala sesuatu dinilai dengan akal, baik sebagai logika berpikir maupun sebagai rasa (hati nurani). Jadi apa yang benar menurut logika berpikir juga dapat diterima oleh hati nurani. Apabial aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka akan timbil dua kemungkinan pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih berat didasarkan pada logika berpikir, sedangkan hati nurani dinomorduakan, kekuatan gaib dari Tuhan diakui adanya tetapi tidak menentukan, dan logika berpikir tidak ditekankan pada logika berpikir individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat), pandangan hidup ini disebut sosialisme. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akan dalam arti baik sebagia logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani), logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif panangan hidup ini disebut sosialisme-religius. Kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.
Langkah-langkah berpandangan hidup yang baik :
Mengenal
Mengerti
Menghayati
Meyakini
Mengabdi
Mengamankan
H.Manusia dan Tanggungjawab
Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. akan Tanggungjawab adalah kesadaran manusia tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab, maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian tanggungjawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggungjawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara masyarakat.
Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
Macam-macam Tanggungjawab :
Tanggungjawab terhadap diri sendiri
Tanggungjawab terhadap Keluarga
Tanggungjawab terhadap masyarakat
Tanggungjawab terhadap bangsa / negara
Tanggungjawab terhadap Tuhan
Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. akan Tanggungjawab adalah kesadaran manusia tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab, maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian tanggungjawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggungjawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara masyarakat.
Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
Macam-macam Tanggungjawab :
Tanggungjawab terhadap diri sendiri
Tanggungjawab terhadap Keluarga
Tanggungjawab terhadap masyarakat
Tanggungjawab terhadap bangsa / negara
Tanggungjawab terhadap Tuhan
Pengabdian dan Pengorbanan
Wujud tanggungjawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pegorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggungjawab.
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarati pemberian untuk menyatakan kebaktian. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran dan perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan sja diperlukan. Pengabdian lebih banyak menunjuk pada perbuatan sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjuk pada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.
I.Manusia dan Kegelisahan
Pengertian Kegelisahan
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kwatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situai tertentu. Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi kecemasan. Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotik dan kecemasan moril.
Kecemasan obyektif adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam utnuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadia takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda tertentu dalam keadaan tertentu dari lingkungan..
Kecemasan neorotis timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah Menurut Sigmund Freud kecemasan ini dibagi tiga macam yakni; kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, bentuk ketakutan yang irasional (phobia) dan rasa takut lain karena gugup, gagap dan sebaganya.
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam=macam emosi atnra lain: isri, dengki, marah, gelisah, cinta, rasa kurang. Semua itu merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Sikap seperti itu sering membuat orang merasa kwatir, cemas, takut gelisah dan putus asa.
Bila dikaji sebab-sebab orang gelisah adalah karena hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari dalam maupun dari luar. Mengatasi kegelisahan ini pertama-tama dimulai dari diri kita sendiri, yaitu kita harus bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita atasi.
Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu adalah dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal, sehingga kata terasing berarti, tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain, atau terpencil. Jadi kata terasing berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pegaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain. Keterasingan adalah bagian hidup manusia.
Kesepian
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kesepian bagian hidup manusia. Lama rasa sepi itu bergantung pada mental orang dan kasus penyebabnya. Bermacam sebab terjadinya kesepian, frustasi dapat mengakibatkan kesepian. Jadi kesepian itu akibat dari keterasingan. Keterasingan akibat sikap sombong, angkuh, kaku, keras kepala, sehingga dijauhi teman-teman sepergaulannya.
Ketidakpastian
Ketidak pastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas. Ketidak pastian artinya keadaan yang pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas itu semua adalah akibat pikirannya tidak konsentrasi. Ketidak konsentrasian disebabkan oleh berbagai sebab, yang jelas pikirannya kacau. Beberapa sebab orang tak dapat berpikir dengan tidak pasti ialah :
Obsesi
Phobia
Kompulasi
Hysteria
Delusi
Halusinasi
Keadaan emosi
Untuk dapat menyembuhkan keadaan itu bergantung pada mental si penderita. Andaikata penyebabnya sudah diketahui, kemungkinan juga tidak dapat sembuh. Bila hal itu terjadi, maka jalan yang paling baik bagi penderita diajak pergi sendiri ke psikolog.
J.Manusia dan Harapan
Harapan
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan bergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan. Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Bila dibandingkan dengan cita-cita, maka harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk, sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintar. Antara harapan dan cita-cita terdapat persamaan yaitu : keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud, pada umumnya dengan cita-cita maupun harapan orang menginginkan hal yang lebih baik atau meningkat.
Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni ditengah suatu keluarga dan anggota masyarakat lainnya. Ada dua hal yang mendorong manusia hidup dalam pergaulan manusia lain yaitu dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.
Menurut Maslow sesuai dengan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu adalah :
1. Kelangsungan hidup
2. Keamanan
3. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai
4. Diakui lingkungan
5. Perwujudan cita-cita
Kepercayaan
Kepercayaan berasal dari kata percaya artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Dasar kepercayaan itu adalah kebenaran. Kebenaran atau benar amat penting bagi manusia. Setiap orang mendambakannya, karena ia mempunyai arti khusus bagi hidupnya. Ia merupakan fokus dari segala pikiran, sikap dan perasaan. Dalam tingkah laku, perbuatan manusia selalu hati-hati agar mereka tidak menyimpang dari kebenaran. Manusia sadar bahwa ketidak benaran dalam bertindak, berucap dapat mencemarkan atau menjatuhkan namanya.
Dr Yuyun suriasumantri dalam bukunya filsafat ilmu mengemukakan tiga teori tentang kebenaran :
1. Teori koherensi; suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan – pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misalnya setiap manusia pasti mati. Paul manusia. Paul pasti mati.
2. Teori korespondensi’ teori yang menyatakan bahwa suatu pernyataan benar bila materi pengetahuan yang dikandung penyataan itu berkorespondesni (berhubungan dengan) obyek yagn dituju oleh pernyataan tersebut.
3. Teori pragmatis’ Kebenaran suatu pernyataan diukur dengan criteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis
Dasar kepercayaan adalah kebenaran, sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
Kepercayaan pada diri sendiri
Kepercayaan pada orang lain
Kepercayaan pada pemerintah
Kepercayaan pada Tuhan
Contoh kasus Manusia dan Tanggungjawab :
General Manager
Ringkasan pekerjaan:
Bertanggung jawab langsung terhadap Direktur atas perencanaan, pengkoordinasian, mengarahkan dan mengawasi operasi dan kegiatan perusahaan.
Kepala Bagian Akunting dan Keuangan
Ringkasan pekerjaan:
Bertanggung jawab atas pengembangan, penyusunan dan perumusan usul-usul serta rencana jangka pendek dan jangka panjang di bidang keuangan yang mencakup perencanaan sumber-sumber dan penggunaan dana, anggaran dan proyeksi keuangan.
Bertanggung jawab atas terlaksananya sistem pembukuan biaya dan umum yang telah disetujui untuk ditetapkan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelian agar sesuai dengan rencana pembelian dan permintaan pembelian tiap bagian yang ada.
Bertanggung jawab atas terbitnya laporan keuangan tepat pada waktunya dengan angka-angka yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala Bagian Personalia dan Umum
Ringkasan pekerjaan:
Bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan dan pengkoordinasian kegiatan-kegiatan dari bagian yang berada di bawah pengawasannya.
Menyusun dan mengusulkan program kerja, mengadakan pengawasan atas pelaksanaannya setelah disetujui oleh General Manager. Serta dapat mempertanggung jawabkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Mewakili perusahaan keluar untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mungkin ada, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Merencanakan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan umum seperti pemeliharaan dan pengawasan ruangan atau gedung kantor serta aktiva tetap lainnya milik perusahaan.
Memastikan bahwa urusan perijinan yang diperlukan oleh perusahaan dapat dan telah dijalankan dengan baik.
Kepala Bagian Marketing
Rincian pekerjaan:
Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan serta pengkoordinasian dalam pemasaran garam.
Bertanggung jawab atas pengembangan, penyusunan dan perumusan usul dan rencana-rencana jangka pendek dan jangka panjang serta strategi di bidang penjualan, program kerja dan anggaran tahunan serta bulanan.
Kepala Bagian Operasional
Rincian pekerjaan:
Bertanggung jawab atas pengkoordinasian, pengarahan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengambilan dan pengiriman BBM, keamanan kendaraan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Mengawasi pemeliharaan terhadap kendaraan transportasi milik perusahaan serta penggunaan bahan bakarnya serta mengusulkan perbaikan yang dirasakan perlu.
Sumber : http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=271:contoh-kasus-tugas-dan-tanggung-jawab&catid=60:manajmen-sumber-daya-manusia&Itemid=67
Standarisasi dan Sertifikasi Keahlian TI
Standarisasi di bidang TI memiliki pengertian sebagai persetujuan terhadap format, prosedur dan antar muka (interface) yang mengizinkan perancang Hardware, Software, basis data, dan fasilitas telekomunikasi, untuk membuat produk-produk dan sistem yang mandiri atau independent
satu terhadap lainnya dengan jaminan bahwa produk-produk tersebut akan
saling kompatibel dengan produk atau sistem lain yang merujuk pada
standar yang sama. Standar merupakan elemen tunggal yang paling penting
dalam mencapai integrasi informasi perusahaan dan sumber daya
komunikasi.
Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk
mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para
professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan
kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga
memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam
pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.
Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan
wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat
mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain
mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di
bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan
reputasi bagi yang telah bekerja.
Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
1. Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
2. Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi adalah :
- Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi.
- Membentuk standar kerja TI yang tinggi.
- Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Fungsi dan Manfaat Sertifikasi bagi Profesional TI :
1. Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji).
2. Perencanaan karir.
3. Profesional Development.
4. Meningkatkan International marketability. Indi sangat penting
dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan
multinasional.
Fungsi dan Manfaat Sertifikasi bagi masyarakat luas / Industri :
1. Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
2. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif,
merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor
dan konsultan.
3. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
Saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan besar Internasional yang
bergerak di bidang TI mengeluarkan Sertifikat (Perangkat Lunak &
Perangkat Keras) antara lain adalah :
A. Sertifikasi Berorientasi Produk :
1. Microsoft (pengembang perangkat lunak)
- Microsoft Certified Profesional (MCP) :
Yaitu Sertifikasi Supporting Windows, beberapa paket dalam MPC antara lain :
- Microsoft Office Specialist (MOS) yaitu Sertifikasi untuk penggunaan Microsoft Office.
- Microsoft Certified System Administrator (MCSA), Sertifikasi Administrator Server Windows 2000 atau .Net (dot-Net)
- Microsoft Certified System Engineer (MCSE), Sertifikasi
Administrator dan Perancangan Sistem berbasis Server Windows 2000 / .Net
- Microsoft Certified Application Developer (MCAD), Sertifikasi untuk
Programmer & Systems Analyst berbasis Visual Studio 6 / .Net.
- Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA), Sertifikasi untuk Administrator Microsoft SQL Database Server.
- Microsoft Certified Desktop Support Technician (MCDST), Sertifikasi untuk Technical & Customer Service Skills
- Microsoft Certified Trainer (MCT), Sertifikasi untuk kualifikasi intruktur pelatihan.
2. Oracle (pengembang database)
- Oracle Certified Associate (OCA)
- Oracle Certified Profesional (OCP)
- Oracle Certified Master (OCM)
3. Cisco (pengembang jaringan komputer)
- Cisco Certified Design Associate (CCDA), Sertifikasi untuk design jaringan LAN, WAN, dan Switched LAN Sederhana.
- Cisco Certified Network Associates (CCNA), Sertifikasi untuk pemasangan & konfigurasi peralatan jaringan dari Cisco.
- Cisco Certified Network Professional (CCNP), Sertifikasi lanjutan dari CCNA
- Cisco Certified Design Profesional (CCDP), Sertifikasi untuk Design jaringan kompleks dan multiprotokol untuk perusahaan.
- Cisco Certified Internetwork Professional (CCIP), Sertifikasi untuk
melakukan perancangan, design, dan implementasi jaringan berskala
besar.
- Cisco Certified Security Professional (CCSP), Sertifikasi untuk keamanan jaringan.
4. Novell (pengembang Sistem Operasi)
- Novell CLP (Certified Linux Professional)
- Novell CLE (Certified Linux Engineer)
- Suse CLP (Suse Certified Linux Professional)
-Master Certified Novell Engineer (MCNE)
B. Sertifikasi Berorientasi Profesi :
1. ICCP ( Institute for Certification of Computing Profesionals)
Yaitu merupakan badan sertifikasi profesi TI yang melakukan pengujian
pada 19 bidang pekerjaan TI. Sertifikasinya antara lain adalah :
- Certified Data Processor (CDP), Sertifikasi untuk profesional bidang pemrosesan data.
- Certified Computer Programmer (CCP), Sertifikasi untuk profesional yang bekerja sebagai programmer.
- Certified Systems Professional (CSP), Sertifikasi untuk profesional
yang bekerja pada bidang analis disain dan pengembang sistem berbasis
komputer.
2. CompTIA (Computing Technology Industry Association)
Merupakan Asosiasi Industri Teknologi Komputer yang beranggotakan
antara lain : Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan Cisco.
Mengeluarkan sertifikasi internasional antara lain :
- A+ , Sertifikat PC Support
- Network+ , Sertifikat Teknik Jaringan.
- i-Net+ , Sertifikat Teknologi Internet.
- Server+ , Sertifikat Teknologi Server.
- Linux+ , Sertifikat Teknologi Linux.
- IT Project+ , Sertifikat Manajemen Proyek IT.
- e-Biz+ , Sertifikat e-commerce.
- Security+ , Sertifikat Keamanan Komputer
Prosedur Pendirian Usaha Bidang IT dan Surat Perjanjian Kontrak
Pendirian
suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan
hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, juga ada pula jenis
badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa
prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin
Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Contoh Draft kontrak kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [___]
Alamat : [___]
Jabatan : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [___]
Yang berkedudukan di [___]
Jenis Usaha [___]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [___]
Jenis Kelamin : [___]
Tempat & Tgl lahir : [___]
Umur : [___]
Agama : [___]
Pendidikan terakhir : [___]
Alamat : [___]
No.KTP : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
• Tunjangan makan Rp [___],-
• Tunjangan transport Rp [___],-
• Bonus Rp [___],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
Prosedur Pengadaan
Terbitnya Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan penyempurnaan Keppres yang lama, yaitu Keppres No. 18 Tahun 2000. Melalui penyempurnaan ini sebenarnya diharapkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Dearah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, manfaat untuk kelancaran dan pelayanan masyarakat.
Dalam Keppres tersebut, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut.
1.Efisien, berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.Adil/tidak diskriminatif berarti mernberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan iasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apa pun.
6.Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pernerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Kontrak Bisnis
Kontrak didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak, dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dalam penulisan naskah kontrak tersebut diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Anatomi Kontrak Bisnis
Bagian I
Merupakan keterangan mendasar meliputi: judul, tanggal, para pihak, kata sepakat menggunankan latar belakang (recitle), mengenai sesuatu untuk apa perjanjian diadakan, tidak melangar hukum (sesuatu sebab yang halal) dan pasal 1 yang isinya tentang definisi.
Bagian II
Merupakan bagian dari kontrak berisi tentang isi kontrak yang khas. Bagian inilah yang membedakan isi kontrak yang satu dengan kontrak yang lain. Yang dapat dilakukan adalah mengkoleksi contoh-contoh kontrak atau literatur-literatur tentang kontrak dalam suatu check list berikut contohnya.
Bagian III
Merupakan suatu bagian kontrak yang berisi pasal-pasal yang harus ada di semua kontrak yang dibuat meliputi isi kontrak yang prinsip antara lain yaitu: wanprestasi (even of default), peringatan (notice) atau somasi, ganti rugi atau denda, force majeure atau keadaan darurat, Penyelesaian sengketa (settlement of dispute), bahasa yang dipakai, ketentuan amandemen untuk kontrak jangka panjang, the entire agreement (kalimat dari keseluruhan perjanjian), penutup dan tanda tangan.
Pakta Integritas
Surat pakta integritas merupakan tambahan persyaratan administrasi yang sudah diberlakukan sejak "kurang lebih 2 bulan yang lalu". Jadi jika anda akan mengajukan permohonan sertifikasi alat maka anda wajib melampirkan dokumen pakta integritas tersebut.
Karena ini adalah regulasi baru sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik perizinan dibang postel dan pengadaan barang dan jasa.
Contoh Pakta Integritas
Pakta Integritas
Nomor Surat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama :
2.Jabatan :
3.Nama Perusahaan :
4.Alamat Perusahaan ;
Dalam rangka pengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2.Tidak akan melakukan praktek KKN
3.Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN
4.Tidak member sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan Sertifikasi alat/perangkat Telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi.
Sumber :
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Contoh Draft kontrak kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [___]
Alamat : [___]
Jabatan : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [___]
Yang berkedudukan di [___]
Jenis Usaha [___]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [___]
Jenis Kelamin : [___]
Tempat & Tgl lahir : [___]
Umur : [___]
Agama : [___]
Pendidikan terakhir : [___]
Alamat : [___]
No.KTP : [___]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
• Tunjangan makan Rp [___],-
• Tunjangan transport Rp [___],-
• Bonus Rp [___],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
Prosedur Pengadaan
Terbitnya Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan penyempurnaan Keppres yang lama, yaitu Keppres No. 18 Tahun 2000. Melalui penyempurnaan ini sebenarnya diharapkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Dearah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, manfaat untuk kelancaran dan pelayanan masyarakat.
Dalam Keppres tersebut, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut.
1.Efisien, berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.Adil/tidak diskriminatif berarti mernberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan iasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apa pun.
6.Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pernerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Kontrak Bisnis
Kontrak didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak, dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Dalam penulisan naskah kontrak tersebut diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Anatomi Kontrak Bisnis
Bagian I
Merupakan keterangan mendasar meliputi: judul, tanggal, para pihak, kata sepakat menggunankan latar belakang (recitle), mengenai sesuatu untuk apa perjanjian diadakan, tidak melangar hukum (sesuatu sebab yang halal) dan pasal 1 yang isinya tentang definisi.
Bagian II
Merupakan bagian dari kontrak berisi tentang isi kontrak yang khas. Bagian inilah yang membedakan isi kontrak yang satu dengan kontrak yang lain. Yang dapat dilakukan adalah mengkoleksi contoh-contoh kontrak atau literatur-literatur tentang kontrak dalam suatu check list berikut contohnya.
Bagian III
Merupakan suatu bagian kontrak yang berisi pasal-pasal yang harus ada di semua kontrak yang dibuat meliputi isi kontrak yang prinsip antara lain yaitu: wanprestasi (even of default), peringatan (notice) atau somasi, ganti rugi atau denda, force majeure atau keadaan darurat, Penyelesaian sengketa (settlement of dispute), bahasa yang dipakai, ketentuan amandemen untuk kontrak jangka panjang, the entire agreement (kalimat dari keseluruhan perjanjian), penutup dan tanda tangan.
Pakta Integritas
Surat pakta integritas merupakan tambahan persyaratan administrasi yang sudah diberlakukan sejak "kurang lebih 2 bulan yang lalu". Jadi jika anda akan mengajukan permohonan sertifikasi alat maka anda wajib melampirkan dokumen pakta integritas tersebut.
Karena ini adalah regulasi baru sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik perizinan dibang postel dan pengadaan barang dan jasa.
Contoh Pakta Integritas
Pakta Integritas
Nomor Surat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama :
2.Jabatan :
3.Nama Perusahaan :
4.Alamat Perusahaan ;
Dalam rangka pengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2.Tidak akan melakukan praktek KKN
3.Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN
4.Tidak member sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan Sertifikasi alat/perangkat Telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi.
Sumber :
UU ITE dan Manfaatnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,
dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki
UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai);
alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa
dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU
ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam
mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat
dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur
secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Beberapa yang masih terlewat, kurang
lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah
dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
- Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
- Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik
adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI,
e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik
adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik,
optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui komputer atau system elektronik.
- Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
- Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
- Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
- Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
- Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
- Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
- Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
- Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
- Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
- System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
- Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
- Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
Daftar Pustaka:
Topik
Terpopuler
- PT MITRA UTAMA GLOBAL Penipu!
- Flowchart Proses Produksi Suatu Perusahaan
- Soal Etika dan Profesionalisme
- UUD 1945 PASAL 28 F
- fixiestudio.com
- UU ITE dan Manfaatnya
- Perbankan Indonesia
- KLASTIC [Kamera pLASTIC]
- Audit Sistem Informasi Berbasis Komputer
- Cara Membuat Blog dan Memasukkan Blog kita pada Studentsite Gunadarma sebagai Tulisan (UG Portofolio