Home > perkuliahan > Cyber Law
Cyber Law
Posted on 05/05/13 by me
Apa itu CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce
• Trademark/Domain Names
• Privacy and Security on the Internet
• Copyright
• Defamation
• Content Regulation
• Disptle Settlement, dan sebagainya.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce
• Trademark/Domain Names
• Privacy and Security on the Internet
• Copyright
• Defamation
• Content Regulation
• Disptle Settlement, dan sebagainya.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berumur 16tahun
(Richard Prycw), atau lebih dikenal sebagai “The Hacker” alias
“Datastream owboy”, ditahan lantaran telah memasuki ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air FOrce, NASA dan
Korean Atomic research institute atau badan penelitian atom Korea secara
ilegal.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan
cracking dari seseorang yang dikenalnya diinternet dan menjadikannya
seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini
sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya.
Dan pada bulan februari 1995, giliran kevin Mitnick diganjar hukuman
penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah
mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit bahkan ketika ia bebas, ia
menceritakan kondisinya saat dipenjara yang tidak bolh menyentuh
komputer ataupun telepon.
http://teamcyberlaw.wordpress.com/category/contoh-kasus-cyberlaw/
Category Article perkuliahan
Topik
Terpopuler
- PT MITRA UTAMA GLOBAL Penipu!
- Flowchart Proses Produksi Suatu Perusahaan
- Soal Etika dan Profesionalisme
- UUD 1945 PASAL 28 F
- fixiestudio.com
- UU ITE dan Manfaatnya
- Perbankan Indonesia
- KLASTIC [Kamera pLASTIC]
- Audit Sistem Informasi Berbasis Komputer
- Cara Membuat Blog dan Memasukkan Blog kita pada Studentsite Gunadarma sebagai Tulisan (UG Portofolio