Cyber Law

Apa itu CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Ruang Lingkup Cyber Law 
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce 
• Trademark/Domain Names 
• Privacy and Security on the Internet 
• Copyright 
• Defamation 
• Content Regulation 
• Disptle Settlement, dan sebagainya.

Contoh Kasus CyberLaw
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berumur 16tahun (Richard Prycw), atau lebih dikenal sebagai “The Hacker” alias “Datastream owboy”, ditahan lantaran telah memasuki ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air FOrce, NASA dan Korean Atomic research institute atau badan penelitian atom Korea secara ilegal.

Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya diinternet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya.

Dan pada bulan februari 1995, giliran kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit bahkan ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya saat dipenjara yang tidak bolh menyentuh komputer ataupun telepon.

http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyber-law.html
http://teamcyberlaw.wordpress.com/category/contoh-kasus-cyberlaw/
 


Category Article

What's on Your Mind...

Pilih "Anonymous" jika tidak mempunyai akun.